Bagi Perantau, Gunakan Hak Pilih Pemilu Tanpa Harus Pulang Kampung, Begini Caranya
![]() |
Pemilihan Umum 2019 |
Sekitar satu bulan lagi kita akan mendapatkan kesempatan untuk menentukan pilihan pemimpin dalam Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan diadakan pada 17 April 2019.
Sebagai warga negara kita memiliki hak untuk memilih, dan pastinya kita tidak boleh melewatkan kesempatan yang hanya bisa dilakukan 5 tahun sekali ini.
Setelah dapat formulir A5 segera mendaftar ke kantor KPU terdekat atau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan yang dituju.
Formulir A5 ini bisa didapatkan dengan membawa syarat berikut ini:Pendaftaran selambat-lambatnya pada 17 Maret 2019.
- Bukti sudah terdaftar di DPT
- Menunjukkan E-KTP dan fotocopy KK
- Surat pengantar RT/RW di tempat kerja/tinggal/surat keterangan kantor/sekolah dan lain-lain untuk membuktikan bahwa benar sedang berdomisili/ kerja di lokasi tersebut dan akan mencoblos di lokasi tersebut.
Lalu bagaimana dengan para perantau yang tidak bisa pulang kampung saat Pemilu?
Menurut survei ada sekitar 20 juta pemilih yang tidak tinggal di alamat KTP dan baru sebanyak 256 ribu orang yang mengurus perpindahan TPS.
Tenang Sahabat NOVA, untuk menghindari golput, ini cara agar kita tetap bisa menggunakan hak pilih kita meski tak berada di kampung halaman.
Pemilih harus mengurus formulis A5 di kantor KPU terdekat atau kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan tempat tinggal/kerja.