Simpan Sabu di Anus,Pelatih Sepak bola Asal Malaysia Ditangkap Polres Dan Beacukai Tanjung Balai
Tanjungbalai,Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berkerjasama dengan Personil Bea dan cukai Teluk Nibung, berhasil mengamankan seorang Warga Negara Malaysia yang kedapatan menyelundupkan Narkoba saat Tersangka tiba di pelabuhan Penumpang Ferry Internasional dengan menumpang Kapal Ferry, Sabtu (9/3/2019) sekira pukul 16.30 wib.
Tersangka menyembunyikan dua bungkusan sabu tersebut kedalam lubang anusnya dan satu bungkus lagi di sembunyikan di dalam sepatunya.
"Jumlah keseluruhan sabu yang di sita seberat 76,4 gram " ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai yang didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, senin (10/3/2019).
Tersangka Noorul Zaman Bin Mohd Amin ( 42) warga Bandar Baru Sentul, Kuala Lumpur Malaysia ini saat tiba di Pelabuhan Ferry Teluk nibung dari Malaysia dilakukan pemeriksaan X-Ray.
Dari penggeledahan badan pelatih sepak bola ini, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berbentuk buntalan berisi sabu yang disembunyikan di dalam sepatu sebelah kanannya.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba Yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dibantu KBO Narkoba Ipda Eko Adhy dan personil KPP Bea Cukai Teluk Nibung melakukan interogasi dan pendalaman terhadap tersangka.
Dari hasil introgasi tersebut, tersangka mengakui bahwa dirinya masih menyimpan dua bungkusan sabu lagi di dalam perutnya melalui lobang anusnya.
Tersangka kemudian dibawa ke Salah satu rumah sakit swasta di kisaran, kabupaten Asahan untuk mengeluarkan bungkusan sabu tersebut.Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan di Satres Narkoba tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah titipan temannya seorang Warga Malaysia yg berinisial HM untuk diantar ke Medan.
![]() |
![]() |
Pada sekitar pukul 00.30 Wib , Tersangka menghubungi pemesan barang haram tersebut dan disepakati pertemuan di sebuah SPBU H. Anif di Jalan Cemara Medan.
Team gabungan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Satres Narkoba Polresta Medan dan KPP Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan tersangka Pamuji (22) warga jalan Yusuf Jintan, Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"tersangka ini merupakan orang suruhan yang diutus oleh pemesan sabu tersebut, ungkap Kapolres.
Kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, kedua nya terancam dengan pidana minimal lima tahun dan maksimal Hukuman Mati.(Ferry Matondang).