Penuhi Keterbukaan Informasi Publik, Desa Ini Buat Perdes Tentang Petugas Pengelola Informasi Desa
Demi transparansi anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari
APBN,Desa Bojonggenteng, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat
mengambil inisiatif dalam tata kelola informasi desa. Lewat Peraturan Desa
Nomor 11 tahun 2017, Pemerintah Desa Bojonggenteng mengatur Pedoman Pengelolaan
Informasi Desa sebagai ujung tombak pelayanan keterbukaan informasi publik di
tingkat desa.
Langkah ini dianggap terobosan yang inovatif. Dari 381 desa
di Kabupaten Sukabumi, Desa Bojonggenteng menjadi satu-satunya desa yang
memiliki peraturan desa (Perdes) yang mengatur pengelolaan informasi desa.
Perdes ini mengatur mekanisme dan tata cara pengumpulan,
pendokumentasian, pelayanan informasi, serta penetapan pejabat pengelola
informasi dan dokumentasi desa. Berkat Perdes ini, pengelolaan dan pelayanan
informasi desa dapat dikelola secara tertib, disiplin dan profesional.
Latar belakang disusunnya Perdes Pengelolaan Informasi Desa
adalah semangat transparansi yang tengah menguat di Desa Bojonggenteng.
Besarnya anggaran yang dikelola oleh desa mendorong transparansi semakin
penting.
Selain itu, pemerintah desa menyadari banyaknya unit
kegiatan dikelola menuntut pendokumentasian secara tertib sehingga memerlukan
petugas yang khusus mengelola informasi dan dokumentasi desa.
Sebelum adanya Perdes di atas, pemerintah desa tidak dapat
menganggarkan dana untuk petugas pengelola informasi desa. Akibatnya,
pengelolaan informasi desa tidak tertib dan cenderung saling lempat tugas dari
satu petugas ke petugas lainnya.
Pada sisi yang lain, tuntutan publikasi kegiatan desa secara
digital semakin menguat di era teknologi informasi dan komunikasi. Karena itu,
solusi yang tepat adalah membuat peraturan desa tentang petugas pengelolaan
informasi desa.
Adapun proses dan langkahnya sebagai berikut :
- Pemerintah Desa Bojonggenteng melaksanakan musyawarah desa dengan pembahasan draft Perdes tentang Petugas Pengelolaan Informasi Desa.
- Perdes tersebut menjadi dasar untuk menetapkan petugas informasi desa serta pengalokasian anggaran untuk insentifnya.
- Pemeritah desa membuat surat keputusan untuk struktur pengelola informasi desa.
- Semua informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan pembangunan diolah dan di publikasikan melalui beragam media informasi.
- Beberapa media informasi diantaranya baligho, banner, pamflet, website desa (http://bojonggenteng.desa.id) media sosial (Facebook, instagram, twitter, youtube), grup whatsapp, dll.
- Petugas membuka desk/meja layanan publik untuk mengakses informasi baik secara langsung atau pun tidak langsung pada jam kerja yang sudah ditentukan.Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon informasi.
- Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai yang diminta oleh pemohon informasi.
Hasilnya, sejak 2017 hingga 2018 pengelolaan informasi dan
dokumentasi desa berjalan secara efektif dan efisien. Seluruh informasi
kegiatan desa terpublikasikan dan terdokumentasikan dengan baik. Dengan adanya
perdes ini pemerintah desa dapat memberikan layanan informasi dengan tertib,
efektif dan efisien bagi semua pihak yang membutuhkan.
Hasilnya, sejak 2017 hingga 2018 pengelolaan informasi dan
dokumentasi desa berjalan secara efektif dan efisien. Seluruh informasi
kegiatan desa terpublikasikan dan terdokumentasikan dengan baik. Dengan adanya
perdes ini pemerintah desa dapat memberikan layanan informasi dengan tertib,
efektif dan efisien bagi semua pihak yang membutuhkan.
Oleh karena itu, pemerintah desa perlu terus meningkatkan
kapasitas petugas pengelolaan informasi desa agar pengelolaan informasi dan
dokumentasi desa dapat dijalankan secara efektif dan efisien sembari terus
mensosialisasikan website desa kepada seluruh masyarakat desa.